PEDOMAN GCG
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BUMN sebagai badan publik. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab(good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.
PT Berdikari (Persero) memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness.
Panduan pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) di PT Berdikari (Persero) : (tampilan di website)
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BUMN sebagai badan publik. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab(good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.
PT Berdikari (Persero) memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness.
Panduan pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) di PT Berdikari (Persero) : (tampilan di website)
TENTANG KAMI
- • Sambutan Direktur Utama
- • Profil Perusahaan
- • Visi & Misi
- • Nilai Perusahaan
- • Manajemen
MEDIA & INFORMASI
- • GCG
LINK EKSTERNAL
- • Kementrian BUMN
- • Kementrian Pertanian
- • ID Food
- • Berdikari United Livestock
- • Berdikari Logistic Indonesia
- • Berdikari Meubel Nusantara
- • Update Harga Pangan

